Selasa, 17 Juli 2007

Anggaran Dasar

PURA GIRI KUSUMA SOROWAKO & BANJAR GIRI MANIK SOROWAKO
KECAMATAN NUHA , KABUPATEN LUWU TIMUR
PROPINSI SULAWESI SELATAN



ANGGARAN DASAR BANJAR “ GIRI MANIK” SOROWAKO

I. DASAR-DASAR

1. Ajaran Agama Hindhu Dharma
2. Panca Sila

II. MENGINGAT DAN MENIMBANG

1. Perlu wadah kerukunan umat Hindhu Dharma di Sorowako
2. Perlu meningkatkan rasa solidaritas umat dalam suka dan duka
3. Membina dan melestarikan ajaran Hindhu Dharma dikalangan umat, mencegah sejauh mungkin pengaruh-pengaruh negative kehidupan modern.
4. Perlu menggalakkan dialog dan komunikasi yang sehat sehingga tumbuh kesadaran berpartisipasi yang bertanggung jawab dikalangan umat se Dharma.

III. MEMUTUSKAN

Membentuk dan menyusun himpunan yang diberi nama :
“BANJAR GIRI MANIK”
Mengingatkan lokasi banjar dan tempat dipegunungan Nickel dan tujuan meningkatkan kesadaran diri menjadi Manusia Adnyana

IV. LOKASI BANJAR “GIRI MANIK” SOROWAKO

Jalan : I Gusti Ngurah Rai
Salonsa – Sorowako -Kabupaten Luwu Timur
Sulawesi Selatan

V. TUJUAN DAN SIFAT BANJAR

Kegotong Royongan Yang Luwes

VI. STRUKTUR ORGANISASI DAN FUNGSI

A. STRUKTUR (TERLAMPIR)

PENASEHAT
BENDAHARA
KETUA
SEKRETARIS
SIE. PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN
SIE SOSIAL
SIE KEWANITAAN
LAIN-LAIN

B. FUNGSI :

1.PENASEHAT

Memberi nasehat / saran-saran , baik diminta ataupun tidak diminta oleh Pengurus / Ketua Banjar.

2.KETUA

Bertanggung jawab atas segala kegiatan Banjar kepada seluruh anggauta dalam bentuk tertulis dan lisan dalam siding umum anggauta banjar yang harus dilaksanakan setahun sekali pada akhir bulan Oktober tahun berjalan.

3.SEKRETARIS

i. Menyelenggarakan urusan surat-menyurat baik keluar maupun kedalam.

ii. Memelihara dokumentasi segala hal yang menyangkut kegiatan Banjar.


iii. Menangani masalah-masalah yang bersifat darurat bersama-sama seksi yang bersangkutan.

iv. Bertanggung jawab kepada Ketua Banjar atas segala kegiatan kesekretarisan Banjar.

4. BENDAHARA

i. Bertanggung jawab atas segala milik Banjar baik dana berupa uang maupun bukan uang kepada Ketua Banjar dan anggauta atas persetujuan Ketua

ii. Pertanggungan jawab dimaksud pada ad-a diatas harus secara tertulis dan lisan , setahun sekali dalam sidang umum Banjar.

iii. Pertanggungan jawab dapat diberikan secara periodik pada setiap pertemuan 3 (tiga) bulan sekali, dalam bentuk lisan bila dipandang perlu.

5. KETUA-KETUA SEKSI

a. Bertanggung jawab atas segala kegiatan seksinya kepada Ketua Banjar secara periodik setahun sekali dalam sidang umum Banjar.

b. Menyusun program untuk masing-masing seksi

c. Dalam kegiatan sehari-hari dapat berkonsultasi dengan sekretaris

d. Dalam hal-hal bersifat darurat dapat berhubungan / berkonsultasi dengan anggauta pengurus lainnya.

e. Segala kegiatan harus senantiasa memelihara keseimbangan dana yang ada

f. Kegiatan seksi harus sinkron dengan tujuan program Banjar

6. ANGGAUTA

a. Semua anggauta mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap Banjar

b. Wajib membantu kegiatan Banjar

c. Wajib menyumbang dana Banjar

d. Mempunyai hak memilih / dipilih dalam kepengurusan Banjar.

e. Setiap umat Hindhu Dharma yang berada di daerah Project PT INCO dapat menjadi anggauta.

f. Keanggautaan ini dapat diputuskan atas permintaan sendiri / atas keputusan sidang pengurus Banjar / pindah ke daerah lain / meninggal dunia.

g. Sifat Keanggautaan :

1. Anggauta biasa
2. Anggauta luar biasa / kehormatan

h. Pasal a,b,c,d,e dan f diatas berlaku penuh terhadap anggauta biasa, dan tidak berlaku penuh terhadap anggauta luar biasa / kehormatan.

VII. DANA
1. Dihimpun dari sumbangan wajib dan sukarela seluruh anggauta Banjar.

2. Sumbangan-sumbangan tidak mengikat dari sumber-sumber lain.

3. Dari usaha-usaha yang sah lainnya

VIII. KONTROL DAN KOORDINASI

A. KONTROL

Dilaksanakan oleh seluruh anggauta Banjar dalam forum tertentu secara baik dan bertanggung jawab.

B. KOORDINASI
Mengusahakan kerja sama dalam segala bentuk kegiatan Banjar/seksi-seksi , agar sinkron ,selaras dengan program Banjar.

IX. EVALUASI

Atas segala / seluruh kegiatan Banjar , dilakukan Evaluasi atau penilaian sebagai mana mestinya, secara periodik setahun sekali dalam sidang umum Banjar pada bulan Oktober tahun berjalan.

X. Hal-hal lain yang belum dicakup dalam Anggaran Dasar Banjar ini akan ditambahkan kemudian sesuai dengan keperluannya.



Sorowako, 22 Agustus 1982

BANJAR GIRI MANIK
PENASEHAT KETUA

Ttd Ttd
(DR MADE SUARDHA) (I NYOMAN GELGEL)


BENDAHARA SEKRETARIS

Ttd Ttd
(I KETUT A.WIDANA) (I MADE TOESTHA)

Tidak ada komentar: