Senin, 23 Juli 2007

Anggaran Rumah Tangga


PURA GIRI KUSUMA SOROWAKO & BANJAR GIRI MANIK SOROWAKO
KECAMATAN NUHA, KABUPATEN LUWU TIMUR
PROPINSI SULAWESI SELATAN














ANGGARAN RUMAH TANGGA
( A. R. T )

BANJAR GIRI MANIK SOROWAKO SUL – SEL






KOMISI KHUSUS :

1. DR.I MADE SUARDHA
2. IR.DHARMADAS N
3. I MADE TOESTHA
4. I NYOMAN GELGEL
5. IDA BAGUS TANTRA





DISAHKAN OLEH SIDANG PLENO BANJAR GIRI MANIK, SOROWAKO,
PADA HARI : SABTU, TANGGAL 02 DESEMBER 1989, JAM : 23.00 WITA
DI BANJAR GIRI MANIK , KOMPLEK PURA GIRI KUSUMA – SALONSA –SOROWAKO

D A F T A R - I S I

ANGGARAN RUMAH TANGGA (A.R.T) BANJAR GIRI MANIK, SOROWAKO INI TERDIRI DARI DELAPAN BAB, DAN TIGA PULUH TIGA PASAL

NO

ISI
HAL
1. MUKADIMAH ---- 1

2. TATA TERTIB ---- 2. 3. 4. 5
HAL PERSIDANGAN BANJAR ----
SIDANG PLENO DAN TUGAS-TUGASNYA ----
JENIS-JENIS SIDANG ----
KETUA SIDANG DAN SEKRETARIS ----
APABILA KETUA BERHALANGAN HADIR ----
SIFAT-SIFAT PERSIDANGAN ----
HASIL-HASIL SIDANG ----
KEPENGURUSAN ----
JABATAN RANGKAP ----
SUSUNAN KEPUNGURUSAN BANJAR ----
BIDANG TANGGUNG JAWAB PENGURUS ----
KEPUTUSAN SIDANG ----
SAHNYA SUATU KEPUTUSAN ----

3. TUJUAN DAN USAHA ---- 5 . 6

4. PENGGUNAAN DANA BANJAR ---- 6 . 7
ASAS KESEIMBANGAN ----
SALDO ----
KONTROL ----
DAFTAR PRIORITAS PENGGUNAAN DANA ----

5. KEPEMANGKUAN PURA ---- 7 . 8
HAK DAN KEWAJIBAN PEMANGKU ----

6. HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGAUTA ---- 8 . 9 . 10 . 11
SARAT-SARAT KEANGGAUTAAN ----

7. PELANGGARAN DISIPLIN BANJAR ---- 11

8. LAIN – LAIN ---- 12

9. PENUTUP ---- 12

ANGGARAN RUMAH TANGGA
( A. R. T )

BANJAR GIRI MANIK SOROWAKO SULAWESI – SELATAN

M U K A D I M A H

UNTUK MENCAPAI “MOKSARTHAM JAGADHITA YA CA ITI DHARMA” SEBAGAI TUJUAN HIDUP UMAT HINDU , DAN MENINGKATKAN DUKUNGAN SERTA PERAN SERTA DALAM MEWUJUDKAN CITA-CITA PEMBANGUNAN NASIONAL “ PEMBANGUNAN MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA JASMANI DAN ROHANIAH” BERDASARKAN FALSAFAH PANCASILA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 45, SERTA GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MAKA PERLU MEMBANGUN WADAH “ BANJAR “ YANG DIBERI NAMA “ BANJAR GIRI MANIK “ DI KOMPLEKS “ PURA GIRI KUSUMA “ SALONSA , SOROWAKO, KECAMATAN NUHA, KABUPATEN LUWU TIMUR, SULAWESI SELATAN.

DIDALAM WADAH BANJAR INI, SEYOGIANYA SETIAP INDIVIDU UMAT HINDU, MENYADARI SEPENUHNYA, PENTINGNYA MEMELIHARA SEMANGAT
“ Y A D N Y A” YANG MEMILIKI NILAI-NILAI LUHUR, SERTA MENCAKUP MAKNA
“ KEIKHLASAN , KESUCIAN, KEJUJURAN, SERTA KEBERSIHAN ROHANI”, MENDORONG SERTA MENINGKATKAN SEMANGAT KE GOTONG – ROYONGAN DALAM KEBERSAMAAN, BAIK DALAM SUKA DAN DUKA, DENGAN BERLANDASKAN AZAS “ DESA KALA PATRA” .

SEMANGAT “YADNYA” YANG POSITIF DAN KONSTRUKTIF TERSEBUT, HANYA MUNGKIN LAHIR DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT KRAMA BANJAR, APABILA DITEGAKKAN DIATAS LANDASAN “DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB” DARI MASING-MASING ANGGAUTA KRAMA BANJAR YANG MENTAATI PERATURAN – PERATURAN , YANG DIGARISKAN DIDALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BANJAR DAN TELAH DISAHKAN SERTA DISEPAKATI DALAM SIDANG PLENO BANJAR.

DIDALAM SETIAP KEGIATAN APAPUN , SEPATUTNYA AZAS “SALING ASAH – SALING ASUH DAN SALING ASIH “ SENANTIASA DITERAPKAN OLEH SETIAP ANGGAUTA KRAMA BANJAR.

MAKA DENGAN RAHMAT IDA SANG HYANG WIDHI WASE, SERTA BERDASARKAN PERTIMBANGAN – PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, DISUSUNLAH ANGGARAN RUMAH TANGGA (A.R.T) BANJAR GIRI MANIK SEBAGAI BERIKUT :


BAB I

T A T A T E R T I B

Pasal 1.

HAL PERSIDANGAN BANJAR
SIDANG PLENO ADALAH PERANGKAT BANJAR YANG MEMILIKI KEKUASAAN TERTINGGI DALAM BANJAR

Pasal 2.
PESERTA SIDANG PLENO ADALAH ANGGAUTA-ANGGAUTA SAH BANJAR YANG MEMPUNYAI HAK SUARA UNTUK MEMILIH DAN DIPILIH

Pasal 3.
TUGAS-TUGAS SIDANG PLENO ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
3.1. MENETAPKAN GARIS-GARIS BESAR KEBIJAKSANAAN DAN POKOK-POKOK PROGRAM BANJAR

3.2. MENGESAHKAN PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BANJAR

3.3. MEMBUBARKAN KEPENGURUSAN LAMA DAN MEMILIH KEPENGURUSAN BARU SERTA MENGUKUHKAN SECARA RESMI.

3.4. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN YANG DISAHKAN DAN DISEPAKATI DIDALAM SIDANG PLENO, TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH SIAPAPUN SAJA BAIK OLEH PENGURUS MAUPUN ANGGAUTA BANJAR SECARA SENDIRI-SENDIRI.

3.5. MEMINTA PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK PENGURUS SECARA LISAN MAUPUN TULISAN ATAS SEGALA HAL YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN BANJAR.

Pasal 4.

JENIS-JENIS SIDANG :

4.1. SIDANG PLENO :

ADALAH SIDANG UMUM YANG PENYELENGGARAANNYA DILAKUKAN SECARA PERIODIK SETIAP TAHUN SEKALI, BAGI SELURUH ANGGAUTA, BERSIFAT TERBUKA.


4.2. SIDANG PENGURUS :

KHUSUS DIHADIRI OLEH ANGGAUTA PENGURUS, DAPAT DILAKUKAN SETIAP WAKTU YANG DIPANDANG PENTING., TETAPI SECARA MINIMAL HARUS DILAKSANAKAN SECARA PERIODIK SETIAP TIGA BULAN SEKALI PADA MINGGU PERTAMA AWAL BULAN BERIKUTNYA, DAN BERSIFAT TERTUTUP.

4.3. SIDANG KHUSUS :

BERSIFAT DARURAT, DIADAKAN SEWAKTU-WAKTU BILA DIPANDANG PERLU, DIHADIRI OLEH PENGURUS DAN ANGGAUTA-ANGGAUTA TERTENTU YANG DIANGGAP PENTING, BERSIFAT TERTUTUP.

4.4. SIDANG KOMISI :

PANITIA KHUSUS YANG DIBENTUK KETUA SIDANG UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU (TEMPORER) , GUNA MENYELESAIKAN TUGAS-TUGAS TERTENTU DAN BUBAR APABILA TUGAS – TUGAS TELAH SELESAI. SIDANG BERSIFAT TERTUTUP.

Pasal 5.

PADA SETIAP PERSIDANGAN , KETUA SIDANG HARUS SELALU DIDAMPINGI OLEH MINIMAL SEORANG SEKRETARIS.

Pasal 6.

APABILA KETUA BANJAR BERHALANGAN HADIR OLEH SATU SEBAB DAN LAIN SEBAB, MAKA SECARA OTOMATIS PIMPINAN SIDANG DILAKSANKAN OLEH SEKRETARIS, ATAU BENDAHARA ATAU OLEH SALAH SEORANG ANGGAUTA BANJAR YANG DITUNJUK SIDANG BERDASARKAN SUARA TERBANYAK.

Pasal 7.

SIFAT PERSIDANGAN :

7.1. UMUM DAN TERBUKA : SIDANG PLENO

7.2. TERBATAS DAN TERTUTUP :
- SIDANG PENGURUS
- SIDANG KHUSUS DAN
- SIDANG KOMISI

Pasal 8.

HASIL-HASIL SIDANG DAN ISI BAHAN BAHASAN, PENYIARANNYA KEPADA PIHAK LUAR ATAU MEDIA MASA, HANYA DIBENARKAN APABILA TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN KETUA SIDANG DAN ADVIS ATAU NASEHAT DARI KOMITE KHUSUS.

Pasal 9.

K E P E N G U R U S A N

9.1. MASA BAKTI KEPENGURUSAN BANJAR DITETAPKAN SELAMA DUA TAHUN, DAN KETUANYA DAPAT DIPILIH KEMBALI ATAS KEPUTUSAN SIDANG PLENO.

9.2. PADA SETIAP PERGANTIAN PENGURUS, HARUS DIBUAT BERITA ACARA PERTANGGUNG – JAWABAN OLEH PENGURUS LAMA SECARA TERTULIS YANG ISINYA DIBACAKAN DIHADAPAN SIDANG PLENO.

9.3. PENGURUS BANJAR HARUS KREATIF MEMAJUKAN BANJAR DENGAN TETAP BERPEDOMAN KEPADA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BANJAR DAN APABILA PERLU DAPAT MEMINTA NASEHAT DARI KOMITE KHUSUS.

9.4. JABATAN RANGKAP DALAM KEPENGURUSAN BANJAR, DIBENARKAN SELAMA TIDAK ADA CALON YANG MAMPU DAN MAU MELAKSANAKAN TUGAS KEPENGURUSAN YANG DIBEBANKAN KEPADANYA OLEH SIDANG.

9.5. SUSUNAN KEPENGURUSAN BANJAR TERDIRI DARI :

9.5.1. SEORANG KETUA
9.5.2. SEORANG SEKRETARIS
9.5.3. SEORANG BENDAHARA
9.5.4. TIGA ORANG KOMITE KHUSUS YANG DIKETUAI SEORANG PENASEHAT.
9.5.5. DUA ORANG PEMANGKU
9.5.6. SEORANG KETUA DARI MASING-MASING SEKSI :

9.5.6.1. SIE KEAGAMAAN (BERKAITAN DENGAN PURA DAN UPACARA)
9.5.6.2. SIE KEWANITAAN (KREATIVITAS DAN KETRAMPILAN)
9.5.6.3. SIE INVENTARIS (SEGALA BARANG MILIK BANJAR/PURA)

9.6. BIDANG TANGGUNG JAWAB PENGURUS ADALAH SELURUH KEGIATAN BANJAR, BAIK DALAM HUBUNGAN KELUAR MAUPUN KEDALAM BANJAR ANTARA LAIN :

9.6.1. MEMAJUKAN BIDANG KEAGAMAAN DAN SARANA-SARANA YANG TERKAIT.

9..6.2. PEMELIHARAAN / PERAWATAN / PENGEMBANGAN TEMPAT PERIBADATAN UMAT (PURA GIRI KUSUMA, SALONSA)

9.6.3. MEMAJUKAN PENDIDIKAN KHUSUSNYA BIDANG MORAL – SPIRITUAL DENGAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN SEHINGGA PENGHAYATAN SERTA PENGAMALAN DHARMA AGAMA LEBIH NYATA ADANYA DALAM PERGAULAN / PERILAKU UMAT SEHARI – HARI.

9.6.4. MENGUSAHAKAN KEHARMONISAN BAIK KEATAS TERHADAP IDA SANG HYANG WIDHI WASE , KESAMPING KEPADA MANUSIA DAN MASYARAKAT SATU SAMA LAINNYA SERTA TERHADAP ALAM LINGKUNGAN SESUAI DENGAN TRI HITA KARANA, AGAR TERWUJUD KESEJAHTERAAN LAHIR – BATHIN DUNIA DAN AKHIRAT DIKALANGAN UMAT.

9.6.5. MELESTARIKAN HUBUNGAN BAIK SELAMA INI YANG TELAH TERJALIN DENGAN PIHAK TERTENTU DILUAR UMAT, DAN MEMBINA HUBUNGAN BARU YANG ANDAL, UNTUK KELANCARAN TUGAS KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN LEBIH LANJUT SARANA – SARANA YANG DIBUTUHKAN BANJAR DAN UMAT.

9.6.6. MENGAYOMI DENGAN MEMBERI PERHATIAN YANG LAYAK KEPADA KESEJAHTERAAN UMAT SECARA LAHIR – BATHIN DALAM SUKA DAN DUKA, SECARA ADIL DAN MERATA UNTUK SELURUH WARGA BANJAR.

9.6.7. KREATIF, TANGGAP, TERHADAP HAL-HAL LAIN YANG DIPANDANG PERLU.








BAB II

K E P U T U S A N S I D A N G

Pasal 10.

KEPUTUSAN SIDANG DIAMBIL SECARA MUSYAWARAH DAN MUFAKAT, TERKECUALI APABILA TIDAK BERHASIL, MAKA KEPUTUSAN DIAMBIL BERDASARKAN SUARA TERBANYAK.

Pasal 11.

KEPUTUSAN DIANGGAP SAH APABILA SIDANG MENCAPAI QUORUM DIHADIRI OLEH DUA PER TIGA JUMLAH ANGGAUTA SAH, DAN APABILA JUMLAH INI TIDAK TERCAPAI, MAKA SIDANG DAPAT DINYATAKAN SAH SETELAH DISKORS SELAMA SETENGAH JAM OLEH KETUA SIDANG.

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 12.

TUJUAN BANJAR GIRI MANIK ADALAH MENINGKATKAN MUTU PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN DHARMA AGAMA GUNA MENCAPAI KESEJAHTERAAN DAN KEBAHAGIAAN UMAT LAHIR DAN BATHIN , BAIK DUNIA MAUPUN DI AKHIRAT NANTI, DENGAN BERPEGANG TEGUH KEPADA AJARAN AGAMA HINDU, FILSAFAT NEGARA PANCASILA, UUD 45, GBHN REPUBLIK INDONESIA, ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BANJAR GIRI MANIK YANG BERLAKU SAH.

Pasal 13.

USAHA-USAHA :

13.1. MEMELIHARA DAN MENYEMPURNAKAN TEMPAT PERIBADATAN UMAT HINDU, YAITU “ PURA GIRI KUSUMA “ YANG TELAH ADA SEKARANG.

13.2. MENGERAHKAN SUMBER DAYA MANUSIA WARGA BANJAR, SECARA POSITIF DAN KONSTRUKTIF.

13.3. MENGGALI DANA DARI SWADAYA UMAT MELALUI IURAN, SUMBANGAN SUKARELA ATAU SUMBANGAN WAJIB.
13.4. MENGHIMPUN SUMBER DANA MASYARAKAT MELALUI USAHA YANG SAH, ANTARA LAIN DENGAN USAHA MENGADAKAN MALAM DANA, BAZAAR, KANTIN, MENYEWAKAN BANGKU MILIK BANJAR DAN LAIN-LAIN USAHA YANG SAH.

Pasal 14.

PENGELOLAAN SEGALA KEGIATAN USAHA BANJAR, DILAKUKAN SECARA TERBUKA (MANAGEMENT TERBUKA)

BAB IV.

PENGGUNAAN DANA BANJAR

Pasal 15.

DANA BANJAR SEBESAR – BESARNYA DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN “KEAGAMAAN DAN KESEJAHTERAAN” ANGGAUTA KRAMA BANJAR.

Pasal 16.

AZAS KESEIMBANGAN ANTARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DANA HARUS SELALU DIJADIKAN PEDOMAN .

Pasal 17.

SALDO ATAU SISA DANA DI KAS BANJAR HARUS SELALU DIPERTAHANKAN MINIMAL DUA PULUH LIMA PERSEN (25 %) DARI JUMLAH DANA TERAKHIR YANG ADA SEBELUM DIPERGUNAKAN.

Pasal 18.

PENGGUNAAN DANA BANJAR YANG BESARNYA DIATAS SERATUS RIBU RUPIAH, HARUS MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KOMITE KHUSUS SECARA TERTULIS. (INI DIMAKSUDKAN SEBAGAI KONTROL DAN MENGHINDARKAN KESALAH – PAHAMAN SERTA PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA DARI PROGRAM-PROGRAM YANG TELAH DIGARISKAN).

Pasal 19.

DAFTAR HAL-HAL YANG MENDAPAT PRIORITAS BANTUAN DARI DANA BANJAR ADALAH :
19.1. BIDANG KEAGAMAAN
BEBANTEN DAN YANG TERKAIT DENGAN UPACARA KEAGAMAAN , BUKU-BUKU AGAMA, KALENDER BALI, BIAYA KURSUS TERTENTU, DANA PUNIA, LANGGANAN MAJALAH/HARIAN KEAGAMAAN DAN LAIN-LAIN YANG DIPANDANG PERLU.

19.2. BIDANG SOSIAL.
SUMBANGAN KEDUKAAN DAN BILA MUNGKIN MEMBANTU PELAJAR HINDU YANG BERPRESTASI TETAPI EKONOMI TIDAK MAMPU.

19.3. BIDANG PERAWATAN TEMPAT PERIBADATAN (PURA GIRI KUSUMA)
SERTA PENJAGAAN KEAMANANNYA :
BANTUAN ALA KADARNYA BERUPA UANG ATAU NATURA SEPERTI BERAS KEPADA MEREKA (PENJAGA DAN PEMELIHARA KEBERSIHAN PURA) YANG BELUM BERPENGHASILAN SENDIRI.

19.4. HAL-HAL LAIN
DILUAR BIDANG TERSEBUT DIATAS YANG PERLU MENDAPAT BANTUAN DANA BANJAR SEBAIKNYA DIRUNDINGKAN / DIKONSULTASIKAN TERLEBIH DAHULU DENGAN KOMITE KHUSUS.


BAB V.

KEPEMANGKUAN PURA

Pasal 20.

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN PEMANGKU :

20.1. MEMILIKI SIKAP PERILAKU YANG DAPAT DITELADANI OLEH UMAT, MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN “YADNYA” YANG MEMILIKI NILAI-NILAI LUHUR, MENCAKUP KEIKHLASAN, KESUCIAN, KEJUJURAN, DAN KEBERSIHAN LAHIR – BATHIN.

20.2. MEMPERLIHATKAN KEMAMPUAN “ MENGENDALIKAN DIRI” DALAM BERFIKIR , BERBICARA, DAN BERBUAT, SESUAI DENGAN AJARAN “TRI KAYA PARISUDHA”, “TRI HITA KARANA”, “TAT TWAM ASI” , SERTA MENGUTAMAKAN AKAL SEHAT SERTA MENGHINDARI SIKAP EMOSI / SAD RIPU.



20.3. MEMIMPIN SETIAP UPACARA KEAGAMAAN DI PURA PADA SETIAP KALI HARI PERSEMBAHYANGAN BERSAMA (PURNAMA, TILEM DAN HARI-HARI RAYA HINDU YANG RESMI, SERTA PADA SAAT – SAAT TERTENTU YANG DIPANDANG PENTING)

20.4. MINIMAL SALAH SEORANG PEMANGKU HARUS HADIR MEMIMPIN UPACARA PADA SAAT-SAAT SEPERTI TERSEBUT DALAM AD.20.3 DIATAS.

20.5. BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA HAL YANG TERKAIT DENGAN BIDANG KEAGAMAAN SEPERTI BEBANTEN, SARANA-SARANA SUCI PURA, KEBERSIHAN TEMPAT PERIBADATAN DAN PELAKSANAAN UPACARA PERSEMBAHYANGAN UMAT.

20.6. MEMBERIKAN DHARMA WACANA / PENYULUHAN PEMBINAAN AGAMA KEPADA UMAT PADA SETIAP HARI PERSEMBAHYANGAN DI PURA GUNA MENINGKATKAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN DHARMA AGAMA DALAM PERIKEHIDUPAN UMAT SEHARI-HARI. DAPAT DIBANTU OLEH WARGA YANG DITUNJUK SECARA BERGILIRAN UNTUK TUGAS TERSEBUT.

20.7. MEMBANTU MENYELESAIKAN UPAKARA DI RUMAH MASING-MASING ANGGAUTA KRAMA BANJAR YANG MEMBUTUHKAN BANTUAN PEMANGKU.

Pasal 21.

HAK – HAK PEMANGKU :

21.1. SAMA SEPERTI HAK YANG DIMILIKI OLEH ANGGAUTA KRAMA BANJAR YANG SAH LAINNYA.

21.2. APABILA KEMAMPUAN DANA BANJAR MENCUKUPI, MAKA BERHAK ATAS PAKAIAN DINAS KEPEMANGKUAN SATU PERANGKAT PADA SETIAP TAHUN SEKALI.

21.3. BERHAK ATAS SESARI BEBANTEN PADA SETIAP KALI MEMIMPIN UPACARA PERSEMBAHYANGAN, DAN SESAJEN PRASANTUN.






Pasal 22.

HAL-HAL YANG MENYANGKUT KEPEMANGKUAN YANG BELUM TERTERA DIDALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA BANJAR INI, DAPAT DITAMBAHKAN KEMUDIAN BILA DIPANDANG PERLU DAN MENDAPAT PERSETUJUAN PENGURUS BANJAR.

BAB VI.

HAK – HAK DAN KEWAJIBAN ANGGAUTA

Pasal 23.

HAK - HAK ANGGAUTA :

23.1. SETIAP ANGGAUTA YANG SAH , BAIK YANG BERSTATUS SINGLE ATAUPUN KELUARGA MEMILIKI SATU HAK SUARA SAJA.

23.2. BEBAS MENGEMUKAKAN PENDAPAT ASALKAN TETAP BERTANGGUNG JAWAB, UNTUK MEMELIHARA PERSATUAN DAN KEUTUHAN BANJAR.

23.3. DAPAT MEMBERIKAN SUARA UNTUK MEMILIH MAUPUN DIPILIH DALAM SETIAP PEMILIHAN PENGURUS BARU BAGI ANGGAUTA SAH.

23.4. BERHAK MEMBERIKAN SARAN / USULAN / KRITIK ATAUPUN SANGGAHAN PADA SETIAP PERSIDANGAN BANJAR.

23.5. DAPAT MEWAKILI SATU SUARA ANGGAUTA SAH YANG BERHALANGAN HADIR OLEH SUATU SEBAB , ASALKAN ADA SURAT KUASA DARI ANGGAUTA YANG DIWAKILINYA.

23.6. BERHAK ATAS PERLAKUAN YANG SAMA DARI PENGURUS BANJAR.


Pasal 24

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN ANGGAUTA :

24.1. WAJIB MEMATUHI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BANJAR YANG SAH BERLAKU.

24.2. PATUH DAN MELAKSANAKAN HASIL-HASIL KEPUTUSAN YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA DIDALAM SIDANG PLENO BANJAR.

24.3. WAJIB MEMBAYAR IURAN PADA MINGGU PERTAMA SETIAP AKHIR BULAN BERSANGKUTAN.

24.4. WAJIB BER GOTONG ROYONG PADA SETIAP KEGIATAN BANJAR.

24.5. DENGAN PENUH KESADARAN , DATANG KE PURA PADA SETIAP MINGGU ATAU HARI OFF (BAGI YANG KARYAWAN), UNTUK MEMELIHARA KEBERSIHAN PURA DAN LINGKUNGAN SEKITAR PURA DENGAN BEKERJA BAKTI.

24.6. WAJIB HADIR PADA HARI SETIAP HARI PERSEMBAHYANGAN BERSAMA DI PURA.

24.7. WAJIB BERDANA PUNIA ATAU MENYUMBANG APA SAJA SEKEDARNYA SECARA IKHLAS UNTUK KEBUTUHAN HIDUP PETUGAS PENUNGGU PURA.

24.8. BAGI CALON ANGGAUTA YANG INGIN MENJADI ANGGAUTA BANJAR GIRI MANIK , DIWAJIBKAN MENYUMBANGKAN APA SAJA, BAIK DALAM WUJUD UANG, KAIN PUTIH – KUNING BARANG DUA METER / BERAS / KELAPA / ATAU BARANG APA SAJA YANG KIRANYA DAPAT BERMANFAAT BAGI KEGIATAN DI PURA ATAU YANG TERKAIT DENGAN KEAGAMAAN, SEBAGAI TANDA KESUNGGUHAN INGIN MENJADI ANGGAUTA SERTA SEBAGAI TALI HUBUNGAN BATHIN ANTARA WARGA SATU SAMA LAINNYA.

24.9. WAJIB MELAPORKAN SEGALA HAL YANG DIKETAHUINYA BAIK YANG ADA KAITANNYA DENGAN SAKIT / PENYAKIT ATAU KEDUKAAN MAUPUN NIAT-NIAT YANG BERSIFAT KHUSUS DARI ATAU DIKALANGAN WARGA BANJAR, KEPADA SEKRETARIS BANJAR UNTUK KEMUDIAN DISEBAR LUASKAN DIKALANGAN WARGA YANG BELUM MENGETAHUINYA.






24.10. WAJIB SEGERA MELAPORKAN KEPADA PENGURUS BANJAR / SEKRETARIS, APABILA ADA KECURIGAAN AKAN TERJADI HAL-HAL YANG DAPAT MERUGIKAN NAMA BAIK ATAUPUN KESELAMATAN ANGGAUTA / WARGA BANJAR /TEMPAT PERIBADATAN ATAUPUN HAL – HAL LAIN YANG TERKAIT DENGAN BANJAR / KEGIATANNYA.

24.11. WAJIB MEMELIHARA KEHARMONISAN HUBUNGAN ANTARA ANGGAUTA BANJAR SATU DENGAN YANG LAINNYA, RAMAH – TAMAH, SOPAN – SANTUN SERTA BERUSAHA MENTERAPKAN AJARAN “TAT TWAM ASI” DALAM PERILAKU KEHIDUPAN SEHARI-HARI.
24.12. WAJIB BERUSAHA “MENGENDALIKAN DIRI” DAN MENEMPATKAN “AKAL-SEHAT DIDEPAN DAN MENJAUHKAN SIFAT EMOSI SERTA SADRIPU.

24.13. WAJIB MENGIKUTI USAHA PENDALAMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN AGAMA PADA SETIAP KESEMPATAN YANG ADA, DI PURA ATAUPUN DILUAR PURA.

24.14. PADA DASARNYA HAK DAN KEWAJIBAN ANGGAUTA , BAIK IA PENGURUS ATAUPUN BUKAN PENGURUS ADALAH SAMA.

24.15. APABILA PENGURUS INGIN MENGGUNAKAN HAK SUARANYA PADA SUATU SIDANG, MAKA JABATAN KETUA SIDANG YANG DIPANGKUNYA HARUS DILIMPAHKAN UNTUK SEMENTARA KEPADA SALAH SATU SEORANG ANGGAUTA PENGURUS LAINNYA ATAU SALAH SEORANG ANGGAUTA BIASA YANG DITUNJUK DENGAN SUARA TERBANYAK.

Pasal 25

SARAT-SARAT KEANGGAUTAAN BANJAR GIRI MANIK :

25.1. BERAGAMA HINDU DHARMA

25.2. BERDOMISILI DI SOROWAKO DAN SEKITARNYA DALAM KECAMATAN NUHA , KABUPATEN LUWU TIMUR, PROP.SULAWESI SELATAN.

25.3. DEWASA

25.4. BERSTATUS LAJANG (SINGLE) ATAUPUN BERKELUARGA.

25.5. BERSEDIA MEMATUHI PERATURAN-PERATURAN BANJAR YANG BERLAKU KHUSUSNYA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BANJAR.

25.5. MENYERAHKAN DANA PUNIA SEBAGAI TANDA KESUNGGUHAN NIAT MENJADI ANGGAUTA (DAPAT DALAM WUJUD APA SAJA YANG BERGUNA BAGI KEGIATAN BANJAR/PURA) . BESARNYA SESUAI KEIKHLASAN SAJA.

25.6. SEHAT JASMANI DAN ROHANIAH


Pasal 26

CALON ANGGAUTA BANJAR ADALAH MEREKA YANG BERAGAMA HINDU DHARMA BERDOMISILI DI SOROWAKO ATAU SEKITARNYA DI DALAM KECAMATAN NUHA , KABUPATEN LUWU TIMUR, PROP SULAWESI SELATAN, YANG TIDAK ATAU BELUM MEMENUHI PERSARATAN KEANGGAUTAAN SAH SEPERTI TERSEBUT DALAM PASAL 25 DIATAS.

Pasal 27

ANGGAUTA KEHORMATAN ADALAH MEREKA YANG MENURUT PERTIMBANGAN PIHAK PENGURUS BANJAR SERTA SARAN KOMITE KHUSUS , TELAH TERBUKTI BANYAK BERJASA DALAM KEGIATAN BANJAR SEPERTI PEMBANGUNAN PURA GIRI KUSUMA DAN HAL-HAL YANG TERKAIT, TANPA MEMPERDULIKAN MACAM KEYAKINAN AGAMANYA.

Pasal 28.

CALON ANGGAUTA DAN ANGGAUTA KEHORMATAN :
DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI SIDANG PLENO BANJAR, BERHAK MEMBERIKAN SARAN-SARAN TETAPI TIDAK BERHAK UNTUK MEMILIH ATAU DIPILIH DALAM KEPENGURUSAN BANJAR.

Pasal 29.

JENIS KEANGGAUTAAN BANJAR SUDAH CUKUP JELAS (ADA TIGA MACAM) YAITU ANGGAUTA SAH, CALON ANGGAUTA DAN ANGGAUTA KEHORMATAN.





BAB VII

PELANGGARAN DISIPLIN BANJAR

Pasal 30.

KEPADA SEMUA ANGGAUTA, BAIK ANGGAUTA BIASA MAUPUN ANGGAUTA PENGURUS DAPAT DIKENAKAN TINDAKAN DISIPLIN SEBAGAI BERIKUT:

30.1. PERINGATAN LISAN :
BAGI PELANGGARAN RINGAN / BARU PERTAMA KALINYA DILAKUKAN.

30.2. PERINGATAN TERTULIS :
BAGI PELANGGARAN SEDANG YANG TELAH BEBERAPA KALI DILAKUKANNYA SECARA BERTURUT-TURUT / MENIMBULKAN ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN DAN PERSATUAN WARGA BANJAR.
30.3. PEMECATAN SEMENTARA :
BAGI PELANGGARAN BERAT, SENGAJA DILAKUKAN DENGAN MAKSUD NEGATIF / MENCEMARKAN NAMA BAIK BANJAR / DAPAT MEMPENGARUHI WARGA SECARA LUAS DAN TENDENSIUS / MERESAHKAN ANGGAUTA BANJAR.
LAMA SKORSING / PEMECATAN : 3 – 6 BULAN.

30.4. PEMECATAT TOTAL :
BAGI PELANGGARAN YANG MENURUT KOMITE KHUSUS DAPAT DIKATEGORIKAN SANGAT BERAT , MISALNYA: PENGERUSAKAN TEMPAT PERIBADATAN (PURA) / PERKOSAAN / PENCURIAN BERAT / PENGANIYAAN SERTA PEMBUNUHAN YANG DIRENCANAKAN ATAU TERLIBAT PERKARA KRIMINAL YANG MENCEMARKAN NAMA BAIK BANJAR.

Pasal 31.

PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG BERSIFAT ISTIMEWA DAN BELUM DICANTUMKAN DISINI, DAN MENURUT KEPUTUSAN KOMITE KHUSUS HARUS DITINDAK TEGAS, MAKA PEMECATAN SPONTAN SEBAGAI ANGGAUTA BANJAR DAPAT DIBERLAKUKAN SEGERA.






BAB VIII

L A I N - L A I N

Pasal 32.

HAL-HAL LAIN YANG BELUM DIATUR DIDALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA INI, AKAN DSUSULKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEPERLUAN.

Pasal 33.

P E N U TU P





DITETAPKAN OLEH SIDANG PLENO
BANJAR GIRI MANIK , SOROWAKO, SUL-SEL

PADA TANGGAL : 02 DESEMBER 1989
HARI : SABTU
JAM : 23.00 PM

PENGURUS BARU BANJAR GIRI MANIK
PERIODE : 01 DESEMBER 1989 SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 1991
(2 TAHUN).

KETUA : I GUSTI PUTU OKA (ttd)
SEKRETARIS : I WAYAN PRENATA (ttd)
BENDAHARA : I MADE SUGITARSANA (ttd)


PENGURUS LAMA BANJAR GIRI MANIK
PERIODE SEBELUM 01 DESEMBER 1989.

KETUA : DHARMADAS N (ttd)
SEKRETARIS : I MADE TOESTHA (ttd)
BENDAHARA : I NENGAH GABRA (ttd)

3. KOMITE KHUSUS / PENASEHAT: Dr. MADE SUARDHA (ttd)

Tidak ada komentar: